Cakra.TV, Kota Metro – Persoalan Shopping Center Kota Metro memiliki riwayat panjang. Semua bermula dari kerja sama pembangunan antara Pemerintah Kota Metro dan PT Nolimax Jaya hingga berujung pada sengketa di pengadilan. Namun, dalam rangkaian perkara tersebut, posisi paguyuban tidak tercatat sebagai pihak yang berperkara secara hukum.
Berdasarkan kronologi yang disusun Pemerintah Kota Metro, kerja sama dengan PT Nolimax Jaya ditandatangani pada 19 Desember 2007 untuk penataan pembangunan Pasar Kota Metro serta pengelolaan mal, ruko, kios, hamparan, dan fasilitas penunjangnya di kawasan Niaga Metro Mega Mall.
Kerja sama tersebut kemudian mengalami sejumlah perubahan melalui perjanjian tambahan atau addendum. Pada 2019, Pemkot Metro dan PT Nolimax Jaya menandatangani Addendum III. Dalam perubahan tersebut, luas objek kerja sama kedua pihak berkurang dan bangunan Shopping Center dikeluarkan dari isi perjanjian.
Setelah perubahan perjanjian itu, Pemkot Metro melakukan upaya penataan kawasan. Pemerintah melalui Dinas Perdagangan beberapa kali menyampaikan pemberitahuan kepada pedagang yang menempati lokasi untuk pindah serta menawarkan solusi tempat berdagang. Namun, upaya pengosongan tersebut menghadapi penolakan di lapangan. Pemagaran yang dilakukan tim gabungan pada 4 Desember 2019 tidak berhasil setelah mendapat perlawanan pedagang. Pengukuran lahan oleh BPN Metro pada 2020 untuk penerbitan HGB kepada PT Nolimax Jaya juga dua kali gagal karena adanya penghadangan.
Ketidaktegasan Pemerintah Kota Metro pada periode itu membuat persoalan tersebut berlarut hingga saat ini. Kondisi itu kemudian membuat sekelompok pedagang di dalam paguyuban tetap bertahan dan menempati kawasan Shopping Center.
Di tengah penataan yang tidak mampu dilakukan pemerintah terdahulu, PT Nolimax Jaya kemudian mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Pemerintah Kota Metro melalui perkara Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Met.
Dalam putusan 3 Februari 2021, Pengadilan Negeri Metro menyatakan Addendum III sah dan mengikat kedua belah pihak serta menyatakan Pemkot Metro melakukan wanprestasi.
Putusan itu memuat kewajiban Pemkot membayar ganti rugi material dan menunda pembayaran kontribusi selanjutnya hingga kewajiban pengosongan lahan dilaksanakan.
Putusan kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui Putusan Nomor 29/Pdt/2021/PT TJK. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3978 K/Pdt/2022 tanggal 8 November 2022 juga menguatkan putusan sebelumnya.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perkara yang dimaksud merupakan sengketa perdata antara PT Nolimax Jaya dan Pemerintah Kota Metro.
Dalam kronologi perkara tersebut, paguyuban pedagang tidak tercatat sebagai pihak yang menggugat ataupun sebagai pihak yang memenangkan gugatan. Dengan demikian, paguyuban pedagang berada di luar objek perkara hukum.
Posisi paguyuban sebatas menghimpun penolakan pedagang terhadap upaya penataan serta pengosongan kawasan Shopping Center. Bahkan, dokumen Pemkot mencatat bahwa perlawanan pedagang menyebabkan upaya pemagaran dan pengukuran lahan tidak berjalan. Dokumen Pemkot menyebut tanah kawasan merupakan aset daerah dengan status Hak Pengelolaan (HPL).
Penegasan mengenai status aset tersebut juga disampaikan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro, Zaki Mubarok, kepada awak media. Ia menegaskan bahwa Shopping Center merupakan aset Kota Metro dan persoalan hukum yang terkait dengan kerja sama pembangunan berada antara Pemkot Metro dan PT Nolimax Jaya.
“Itu aset Pemda, clear, semua yang ada di situ dan mengganggu upaya penertiban aset bisa dibubarkan,” katanya.
Dalam perkembangan berikutnya, keberadaan paguyuban di atas aset Pemkot Metro tersebut memicu reaksi dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik dan desakan untuk penindakan serta penertiban pengelolaan aset Kota Metro muncul di tengah persoalan pungutan liar berupa penarikan biaya dari pedagang di Shopping Center yang dilakukan paguyuban pedagang. Penataan dan penindakan aksi pungli antara lain disuarakan oleh Abdul Wahab (penasihat PWI), Herman Sismono (anggota DPRD 2009–2014), dan penggiat sosial Hendi Dwiputra.
Pada Mei 2026, Ketua Paguyuban Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan (P5), Sultan Fahli, mengakui paguyuban menarik biaya Rp3,5 juta untuk setiap unit berukuran 4 x 4 meter dari pedagang baru. Ia menyebut pungutan tersebut sebagai kontribusi untuk pemeliharaan fasilitas, bukan uang sewa. Namun, dalam keterangannya kepada media, Sultan juga mengakui bahwa penarikan biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum resmi. Ia menyebut pungutan itu merupakan program paguyuban dan pembayarannya dilakukan melalui bendahara paguyuban, bukan melalui rekening pemerintah daerah atau UPTD Pasar.
Redaksi Lampungnewspaper juga mencatat sumber yang menyatakan pedagang baru yang hendak menempati kios di lantai atas harus memperoleh rekomendasi dari paguyuban. Jika tidak menyetujui kontribusi tersebut, paguyuban tidak memberikan persetujuan penempatan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Metro, Ardah, mengatakan Pemkot selama ini tidak menerima penerimaan dari sewa toko di Shopping Center. Menurutnya, Disperindag hanya menerima retribusi salar harian dari aktivitas pedagang dan tidak menerima tarif sewa-menyewa toko.
Persoalan tersebut kini juga mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro pada September 2026 menyatakan sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait informasi dugaan pungutan liar tarif sewa toko di kawasan Shopping Center. Polisi menegaskan proses tersebut masih pada tahap mengumpulkan keterangan dan fakta lapangan dan belum masuk pemeriksaan. (*)






Tinggalkan Komentar Anda