Tak Jera Mencuri, Seorang Residivis Kembali Diciduk Polsek Way Jepara

Cakra.tv, Lampung Timur – Seorang pria bernama tarmizi 58 tahun, warga desa sumberejo kecamatan way jepara lampung timur, diamankan petugas polsek way jepara rabu (05/09/2018)

Tarmizi yang berprofesi sebagai centeng walet itu, Diduga melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan. Pelaku ternyata merupakan residivis dua kali, dengan kasus yang sama.

Barang bukti yang diamankan dari rumah pelaku yaitu alat-alat bangunan seperti genset, waring, selang,dan berbagai jenis lainnya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan tiga unit sepeda motor, yang tidak dilengkapi dengan kepemilikan surat kendaraan seperti stnk dan bpkb.

Kapolsek way jepara, akp rizal effendi menginstruksikan bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, dipersilahkan untuk melakukan kroscek di mapolsek way jepara. Warga bisa membawa pulang, dengan menunjukkan surat kepemilikan sepeda motor yang menjadi barang bukti tersebut.

Tidak menutup kemungkinan residivis kambuhan tersebut memiliki jaringan atau rekan lain, dan saat ini masih dikembangkan oleh polsek way jepara.

Liputan Gusto, koresponden CakraTV

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top