Polsek Terbanggi Besar Ungkap Jaringan Prostitusi

IMG-20191128-WA0005.jpg

Cakra.TV, Lampung Tengah -Jajaran Kepolisian Sektor Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) bongkar kasus prostitusi (Pemberantasan perdagangan orang/human trafficking dan persetubuhan, dan perbuatan cabuk terhadap anak dibawah umur).

Indrawan (20) warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung diamankan aparat kepolisian atas dugaan kasus tersebut.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Riki Ganjar Gumilar, mengatakan pengungkapan kasus berdasarkan laporan Lp/ 782-B/XI/2019/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK TEBAS, Tanggal 19 November 2019.

“Pengungkapan kasus ini dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2019. Tersangka kita amankan Selasa 26 November 2019 di Kecubung, Terbanggi Besar,” kata Kapolsek Kamis 28 November 2019.

Lanjutnya prostitusi ini terjadi sejak Oktober 2019 lalu di Kampung Sulusuban dengan korban DS (15). Menurutnya, DS dan tersangka saling mengenal (sahabat). Namun tersangka menjual DS kepada teman-teman korban.

“Korban sekitar satu minggu tinggal bersama dengan tersangka dirumahnya. Ditempat itu tersangka menjual korban kepada rekan-rekannya dengan harga kisaran Rp 300 sampai 500 ribu,”terang Kapolsek.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek setempat guna penyidikan lebih lanjut. Selain tersangka, barang bukti yang juga ikut diamankan ialah pakaian korban pada saat menjadi korban perdagangan orang.

Unutuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.”Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.

Sementara tersangka membenarkan telah menjual korban kepada rekan-rekannya. Ia mengatakan sedikitnya10 orang rekannya yang telah memakai korban.”Taripnya 300-500 ribu,”aku pria lulusan SMP ini yang juga mengaku sudah tiga kali menikmati tubuh korbannya.

(MUBIL)

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top