Polsek Tanjung Karang Barat tangkap resedivis pelaku curas

IMG-20200106-WA0039.jpg

CAKRA.TV , Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat menangkap HR (19) warga Jalan Pagar Alam Gg. Putra Langkapura Bandar Lampung.

Pelaku HR (19) ditangkap lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Rabu 11 Desember 2019 di Jalan Purnawirawan Langkapura Kota Bandar Lampung.

“Pelaku merupakan resedivis dalam kasus yang sama, sebelum ditangani Polsek Sukarame, yang pertama pencurian motor, dua kali melakukan pencurian burung” ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Hari Budiyanto saat ekspose kasus di Mapolsek Tanjung Karang Barat, Senin (06/01/20).

Modusnya pelaku HR (19) menghampiri korbannya dan meminta tolong untuk diantarkan ke rumah temannya dengan alasan pelaku sedang sakit. Di tengah perjalanan pelaku HR (19) meminta korban untuk berhenti kemudian pelaku langsung menodongkan sebilah senjata tajam dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Sasarannya kebanyakan anak anak di bawah umur yang saat itu menggunakan sepeda motor” tambah Kompol Hari.

Pelaku HR (19) terpaksa harus dihadiahi timah panas di kedua kakinya lantaran melawan petugas dengan senjata tajam saat akan dilakukan penangkapan.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu sebilah senjata tajam dan tiga unit sepeda motor.

“Saat melakukan aksinya kali ini, Pelaku melakukan seorang diri namun di TKP lainnya pelaku bersama 6 orang temannya” tutup Kompol Hari.

( candra )

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top