Polda Lampung Mendalami Kasus Kepemilikan 1,5 kg Sabu

Cakra.tv, Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung masih mendalami kepemilikan 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari seorang warga di Sukarame, Kota Bandar Lampung, Sabtu (6/4). Warga tersebut diduga sebagai kurir yang membawa sabu-sabu dari luar Lampung.

Dilansir dari Tribratanews.polri.go.id Menurut Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, sabu-sabu seberat 1,5 kilogram tersebut disita dari seorang warga bernama Supriyatno yang menyimpan sabu-sabu tersebut dalam delapan paket. Petugas juga menyita timbangan diduga untuk menimbang sabu.

Saat ditangkap Suprayitno mengaku hanya sebagai perantara, sedangkan pemilik dan penerima masih dalam penelusuran petugas. Suprayitno terancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup dan/atau hukuman mati.

Kini Dirnarkoba Polda Lampung melakukan kordinasi dengan Kanwil Kemenkum dan HAM untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di dalam lapas. Menurut informasi yang beredar, di dalam Lapas Kelas IA Bandar Lampung ditemukan paket sabu-sabu dan timbangan digital. Petugas juga sudah memeriksa dua orang napi yang diduga terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut.(red/dta)

 

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top