PN Menggala kabulkan gugatan warga ganti rugi tanah seluas 118 hektare

IMG-20191218-WA0003.jpg

TULANG BAWANG ,WWW.CAKRA.TV – Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulangbawang mengabulkan gugatan Abdullah Kadir CS atas lahan seluas 118 hektar yang dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari.

Salinan resmi putusan No: 11/Pdt.G/2019/PN.MGL diterima oleh Penggugat yakni Abdullah Kadir CS melalui kuasa hukumnya M.Yaman dari Posbakum penegak hukum.

M.Yaman mengatakan, pihaknya melakukan surat gugatan kepada PT PAL yang didaftarkan di Kepaniteraan di PN Menggala Kabupaten Tulang bawang pada 25 maret 2018.

“Kami ajukan gugatan berkaitan dengan tanah seluas 118 hektar. Gugatan kami kepada PT PAL ada dua, yang pertama ganti rugi terhadap tanah seluas 118 hektar senilai Rp.11.800.000.000 dan yang kedua uang sewa terhadap tanah tersebut selama 18 tahun dikuasai oleh PT PAL,” terang M Yaman didampingi Abdullah Kadir, Senin (17/12/2019).

Menurut M Yaman, majelis hakim hanya mengabulkan satu gugatan yakni mengenai ganti rugi tanah seluas 118 hektar senilai Rp.11.800.000.000.

“Karena hakim sulit untuk menghitung atau menentukan nilai sewa. Yang jelas kami telah dimenangkan atas tanah seluas 118 hektar dan PT PAL harus memberikan ganti rugi kepada Abdullah Kadir CS sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Atas putusan pengadilan itu, Abdullah Kadir CS menyatakan akan segera menduduki dan menguasai lahan yang telah dikelola oleh PT PAL selama 18 tahun.

“Tanah itu milik kami, dan saat ini telah jelas dengan surat putusan pengadilan. Untuk itu secepatnya tanah akan kami kuasai,” ujarnya.

Diketahui, lahan yang diperkarakan itu terletak di Luar lahan Translok dan Trans Swakarsa Kampung Hadi Mulyo (SP4D) Kecamatan Waysedang, Kabupaten Mesuji.

Berdasarkan keterangan dari tokoh adat, tanah tersebut merupakan tanah adat masyarakat induk Kampung Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Diketahui, PT PAL telah menguasai lahan tersebut dan dijadikan perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2000.

Liputan Jonan tri Reporter Cakra

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top