India Lakukan Pemblokiran Aplikasi TikTok di Google dan Apple Store

blokir tiktok

ilustrasi

Cakra.tv, Teknologi – Aplikasi untuk membuat dan berbagi video TikTok, dihapus dari Apple Store Google Play Store di India, Rabu (17/04/19). Langkah ini mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Madras yang memerintahkan pemblokiran dari toko aplikasi, karena khawatir digunakan untuk penyebaran pornografi.

TikTok memiliki lebih dari 120 juta pengguna di India, namun telah menerima kritik dari beberapa orang karena memuat konten yang tidak pantas.

Aplikasi yang sangat populer di kalangan remaja ini, memungkinkan pengguna untuk memposting video pendek. Seperti merekam video lipsync dan menari dengan lagu favorit mereka, menampilkan komedi pendek dan lainnya.

Aplikasi Tiktok juga sudah dilarang di Bangladesh dan telah didenda di AS karena secara ilegal mengumpulkan informasi tentang anak-anak.

Perintah Pengadilan Tinggi Madras meminta pemerintah federal untuk melarang TikTok dengan alasan mendorong pornografi dan membuat para remaja rentan terhadap pemangsa seksual.

Menanggapi putusan tersebut, TikTok mengatakan perusahaan memiliki kepercayaan pada sistem peradilan India.“Kami optimis tentang hasil yang akan diterima dengan baik oleh jutaan pengguna di India,” ujar Seorang juru bicara Tiktok dikutip dari BBC News, Rabu (17/04/19).

Pengadilan tinggi India telah menolak banding yang diajukan oleh pemiliknya, perusahaan Cina ByteDance, untuk membatalkan pemblokiran. Kasus ini dijadwalkan akan disidangkan kembali 22 April mendatang.

Dalam pengajuan pengadilannya, ByteDance berpendapat “hanya sedikit proporsi konten diunggah pada TikTok yang dianggap tidak pantas atau pornografi.”

Perusahaan yang memiliki lebih dari 500 juta pengguna aktif bulanan di seluruh dunia ini, menambahkan bahwa mereka telah meningkatkan upaya untuk menghapus konten yang tidak menyenangkan. “Sejauh ini lebih dari 6 juta video di India yang melanggar pedoman penggunanya sudah dihapus,” ungkap TikTok.

Sumber: BBC News

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top