Expo Job Fair Kota Metro resmi dibuka

IMG-20191016-WA0015.jpg

Metro (Cakra TV) – Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro menyelenggarakan Job Fair (Bursa Kerja) tahun 2019, di Gedung Sesat Agung Kota Metro Jalan Jendral sudirman Metro, Rabu (16/10).

Dalam Ajang pameran Lowongan pekerjaan ( Job Fair ) yang di selenggarakan ini diikuti oleh 25 (dua puluh lima) perusahaan dari dalam dan luar Kota Metro, Pelaksanaan job fair ini memiliki makna penting dan strategis untuk mempercepat proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja secara praktis, efisien dan efektif serta membantu pencari kerja untuk menemukan pekerjaan yang diinginkan.

Turut hadir Wakil Wali kota Metro, Kepala Disnakertrans, Kepala OPD se-Kota Metro, Camat dan Lurah se-Kota Metro, kepala sekolah se-Kota Metro, para pimpinan perusahaan, peserta job fair dan tamu undangan.

Wakil Walikota Metro Djohan dalam sambutannya yang sekaligus membuka secara resmi acara job fair tahun 2019, mengapresiasi kegiatan ini atas nama pemerintah maupun pribadi kepada para panitia dan peserta job fair.

“Saya berterimakasih kepada pihak penyelenggara terutama Dinas ketenagakerjaan (Disnakertrans) dan saya menyambut baik kegiatan ini, mudah-mudahan kegiatan job fair ini dapat menjadi event yang sangat baik bagi kita semua, terutama anak anak kita masyarakat kita yang sedang mencari pekerjaan di sekitaran metro ini yang masih banyak membutuhkan pekerjaan sesuai dengan kriteria yang diharapkan,” ujar Djohan.

Rahmad Zainudin selaku Kepala Disnakertrans dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya job fair in untuk memberi informasi kepada para pencari kerja, kegiatan ini diadakan oleh pihak Disnakertrans yang berlangsung dua hari.

” Waktu pelaksanaan job fair mulai tanggal 16 s.d 17 Oktober 2019, dari jam 08.00 s.d 15.00 WIB, dan diikuti oleh 25 (dua puluh lima) perusahaan dari dalam dan luar Kota Metro, semoga dapat memberi manfaat dan mengurangi angka pengangguran di kota metro.

Terkait masalah UMP kadis Disnakertrans menjelaskan setiap perusahaan harus mengikuti ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah tentang ketenagakerjaan namun kembali lagi ke perjanjian pelamar dan perusahaan.

“kalo menurut aturan setiap perusahaan harus memberikanhak yang layak kepada pelaku kerja dengan memberikan upah sesuai ketentuan pemerintah bahkan lebih apabila tenaga kerja itu memiliki kuwalitas, namun berbeda halnya apabila memang sudah ada kesepakatan atau perjanjian pelaku kerja dengan perusahaan mengenai upah yang telah di sepakati,”imbuhnya.

Beliau juga menambahkan bahwa kedepannya pemerintah akan memberikan pelatihan kerja kepada masyarakat Kota Metro, seperti menjahit, servis elektronik servis hendpon agar warga Metro dapat Lebih mandiri dan tidak mengandalkan pemerintah.rilis

Liputan Habib reporter Cakra

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top