Cuci Kendaraan Tidak Bersih, Bisa Didenda Polisi Rp 4,5 Juta

Cakra.tv, Nasional – Semua pemilik tentu ingin memiliki kendaraan yang bersih dan apik. Namun, terkadang mereka tidak punya waktu untuk membersihkan atau membawanya ke tempat cuci mobil.

Para pemilik kendaraan di Australia harus mulai rajin melakukannya. Sebab, pihak kepolisian negara bagian New South Wales mulai memberlakukan aturan baru terkait mobil yang kotor.

Dilansir dari Australianewsly, Selasa 9 April 2019, dalam aturan baru tersebut, polisi berhak melakukan penindakan pada kendaraan yang tidak dibersihkan dengan benar.

Ada satu bagian dari kendaraan, yang oleh kepolisian tidak diperbolehkan kotor, yakni pelat nomor. Jika pemilik memasang pelindung khusus, maka material yang digunakan juga harus bagus dan tidak mudah buram.

Selain harus bersih dan mudah terlihat, pelat nomor juga tidak diperbolehkan dipasang dengan cara digantung. Tulisan yang tertera juga harus bisa dibaca dengan jelas dan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.
Apabila ada satu dari aturan itu yang dilanggar, maka pemilik kendaraan bisa dikenakan denda senilai AU$448, atau setara dengan Rp4,5 juta. Selain itu, mereka juga mendapat penalti sebanyak tiga angka.

Tidak hanya di NSW, hampir seluruh negara bagian di Negeri Kanguru juga memberlakukan aturan yang sama. Denda paling besar ada di Selatan Australia, yang nilainya mencapai AU$534 atau sekitar Rp5,4 juta.  (ded)

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top